DPRD Kabupaten Mukomuko resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna ke-18 masa sidang III.
Mukomuko — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Tingkat II terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (25/11/2024).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko didampingi para Wakil Ketua, serta dihadiri oleh Pjs. Bupati Mukomuko, unsur Forkopimda, para Kepala OPD, dan segenap Anggota Dewan.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan telah melalui seluruh tahapan uji publik, harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Bengkulu, hingga fasilitasi di Biro Hukum Pemprov Bengkulu.